Sebanyak 1.943 Narapidana dan Anak Binaan Pemasyarakatan Terima Remisi HUT ke 81 RI
- 16 Agt 2026 18:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan sebanyak 2.738 narapidana dan anak binaan memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan para warga binaan yang diusulkan tersebut tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh wilayah Sultra.
"Dari total 2.738 orang yang diusulkan mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana, sebanyak 1,943 orang mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana. Dengan rincian Penerima Remisi Umum I sebanyak 1.909 orang, remisi umum II sebanyak 17 orang, Pengurangan masa pidana umum I sebanyak 16 orang dan pengurangan masa pidana umum II sebanyak 1 orang,” ujar Sulardi saat dihubungi di Kendari, Minggu, 16 Agustus 2026.
Sulardi juga mengatakan pada pemberian remisi 17 Agustus 2026 terdapat 21 orang menerima remisi tambahan atau pemuka kepada narapidana.
“Jadi untuk mendapatkan remisi tambahan pemuka, minimal 6 bulan menjadi tamping atau menjalani 1/3 masa pidana, pidana umum 3 tahun, sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi umum berdasarkan pidana khusus PP 28 tahun 2006/PP 99 2012 yakni untuk kasus Narkotika sebanyak 843 orang dan Kasus Korupsi sebanyak 64 orang,” ujarnya.
Sulardi juga menjelaskan bagi Narapidana dan anak yang tidak diusulkan memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2026 disebabkan adanya pelanggaran tata tertip yang dilakukan dan belum menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan sedang menjalani pidana pengganti denda.
Berikut rincian rekapitulasi remisi umum kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaandi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan se-Sulawesi Tenggara:
Lapas Kelas IIA Kendari: 759 orang (RU I: 757 orang, RU II: 2 Orang) dari total 939 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP).
Lapas Kelas IIA Baubau: 254 orang (RU I: 254, RU II: 0) dari total 415 WBP.
Lapas Perempuan Kelas III Kendari: 100 orang (RU I: 100, RU II: 0) dari total 140 WBP.
LPKA Kelas II Kendari: 52 orang (PMP I: 50, PMP II: 2) dari total 66 anak binaan.
Rutan Kelas IIA Kendari: 198 orang (RU I: 191, RU II: 7) dari total 380 WBP.
Rutan Kelas IIB Kolaka: 198 orang (RU I: 197, RU II: 1) dari total 226 WBP.
Rutan Kelas IIB Raha: 154 orang (RU I: 153, RU II: 1) dari total 237 WBP.
Rutan Kelas IIB Unaaha: 228 orang (RU I: 223, RU II: 5) dari total 331 WBP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....