Kemudahan Bantuan Bedah Rumah melalui Permen Baru

  • 14 Agt 2026 13:03 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Masyarakat Sulawesi Tenggara kini lebih mudah memperoleh bantuan bedah rumah setelah terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12 Agusu 2026).

Gubernur mengatakan, regulasi baru tersebut menyederhanakan persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan, sehingga proses penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Menurutnya, rumah layak huni, aman, dan sehat merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus salah satu indikator peningkatan kesejahteraan. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat penanganan RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya.

“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujar Andi Sumangerukka.

Pemprov Sultra juga berkolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan kualitas hunian dan kawasan permukiman masyarakat nelayan.

Tahun ini, Pemprov Sultra menyiapkan anggaran untuk membangun 602 unit hunian dengan alokasi sekitar Rp50 juta per unit.

Gubernur menekankan, keberhasilan program Bedah Rumah maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, legislatif, serta seluruh pemangku kepentingan.

Ia juga meminta koordinasi antara pemerintah daerah dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III diperkuat, terutama dalam penyelarasan data dan target penerima bantuan.

Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diarahkan untuk menyamakan pemahaman terkait regulasi dan mekanisme teknis-administrasi, memperkuat kapasitas pelaksana di lapangan, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan tenaga pendamping.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian PKP RI Heri Jerman, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP RI Agus Priyanto, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, serta Pj. Sekda Provinsi Sultra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....