Coaching clinik Pemahaman Tarif Retribusi kepada Empat Perangkat Daerah Baubau

  • 14 Agt 2026 11:39 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Baubau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi narasumber dalam Coaching Clinic Usulan Tarif Retribusi Daerah bersama empat perangkat daerah Pemerintah Kota Baubau, Kamis , 13 Agustus 2026.

‎Empat perangkat daerah tersebut yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan yang meliputi RSUD Palagimata dan Labkesda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).

‎Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman terkait penyusunan dan penetapan usulan tarif retribusi. Pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam menetapkan objek dan tarif retribusi yang akan dimuat dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Coaching Clinic juga menjadi bagian dari upaya penyempurnaan materi perubahan Perda agar ketentuan mengenai objek dan tarif retribusi dapat disusun secara jelas dan sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan kegiatan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman perangkat daerah dalam penyusunan usulan tarif retribusi.

‎“Pendampingan ini diharapkan membantu perangkat daerah menyusun usulan tarif retribusi secara tepat, sehingga objek dan tarif yang ditetapkan dapat dituangkan secara jelas dalam perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Topan Sopuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....