Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Muna tentang RKPD 2026

  • 14 Agt 2026 11:37 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 27 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, Kamis 13 Agustus 2026.

‎Kegiatan berlangsung secara virtual dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.

‎Harmonisasi bertujuan menyelaraskan materi muatan Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan perubahan RKPD Kabupaten Muna Tahun 2026 memiliki landasan hukum yang tepat dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

‎Pembahasan dilakukan bersama pihak terkait untuk mencermati substansi rancangan, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat disusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat dan kepastian hukum.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Topan Sopuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....