Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kg Sabu dan Ganja, Penindakan Maret - Juli
- 04 Agt 2026 20:15 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Maret hingga Juli 2026.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam dengan didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian.
Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Kejari Kendari, Kejari Konawe Selatan, Ditjen Imipas, Bea Cukai Kendari, BNNK Kendari, serta BPOM Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam memaparkan asal-usul barang bukti yang dimusnahkan tersebut.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan," ujar Amri Yudi Syamsualam.
Ia menambahkan, dari lima laporan polisi tersebut, petugas menetapkan lima orang tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan.
"Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra di hadapan tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta instansi terkait demi menjaga transparansi.
Setelah dipastikan positif mengandung senyawa narkotika, barang bukti seberat total 5.453,6 gram yang terdiri atas 3.337,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM.
Dari total pengungkapan barang haram tersebut, Polda Sultra memperkirakan sebanyak 54.536 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat luas usai prosesi pemusnahan.
"Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama kita perkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat kita tindak sesuai hukum yang berlaku," imbau Iis Kristian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....