OJK Sultra Himbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivitas Keuangan Ilegal

  • 04 Agt 2026 09:21 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal selama periode Januari hingga Maret 2026.

Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha mengatakan, dana korban yang diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) secara nasional mencapai Rp585,4 juta, sementara Rp169 juta dana korban telah dikembalikan melalui 19 bank.

"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan AMG Pantheon yang salah satunya beroperasi di Kota Baubau dengan modus impersonasi dan aplikasi investasi bodong," kata Bismi Maulana Nugraha.

Menurutnya, modus aktivitas keuangan ilegal yang banyak dilaporkan meliputi penyalahgunaan nama perusahaan berizin, aplikasi investasi bodong dengan janji imbal hasil pasti, perdagangan aset kripto oleh pihak tanpa izin, serta penyebaran informasi melalui media sosial dan grup percakapan.

Bismi mengatakan, masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas keuangan ilegal dapat segera melapor melalui kanal resmi agar proses penelusuran dana dapat dilakukan.

Satgas PASTI juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak memiliki izin dan memastikan legalitas layanan sebelum melakukan transaksi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....