Dishub Kendari Tegaskan Retribusi Parkir Bukan untuk Antrean SPBU
- 30 Jul 2026 12:27 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait informasi penerapan retribusi parkir di kawasan SPBU yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa kebijakan retribusi parkir tidak diberlakukan bagi kendaraan yang sedang mengantre pengisian bahan bakar.
“Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU,” ujar Paminuddin, Rabu 29 Juli 2026.
Dasar penerapan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya terkait pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk roda empat, Rp10.000 untuk roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.
“Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU,” jelasnya.
Paminuddin mencontohkan salah satu lokasi yang dimaksud berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir sepanjang kurang lebih 200 meter.
Menurutnya, lokasi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan dalam durasi lama sehingga memenuhi kriteria sebagai objek retribusi parkir tepi jalan umum.
Penetapan titik tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah kelurahan, RT, dan RW setempat, sekaligus untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dishub Kota Kendari berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kendaraan yang mengantre layanan di SPBU dengan kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dalam waktu lama agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....