OJK Sultra Edukasi Nelayan dan UMKM Konawe soal Pelindungan Konsumen
- 26 Jul 2026 17:56 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Konawe - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen bagi masyarakat nelayan dan pelaku UMKM di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, Kamis, 9 Juli 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak sebagai konsumen produk dan layanan jasa keuangan serta kanal pelindungan konsumen yang disediakan OJK.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK mendukung program KNMP melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).
Bismi menjelaskan masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk menyampaikan informasi, keluhan, atau pengaduan terkait Industri Jasa Keuangan (IJK) legal yang berada di bawah pengawasan OJK.
"Sementara itu, sebagai respons tegas terhadap ancaman penipuan dan kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat, penanganannya melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar langkah pencegahan, pemblokiran, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi," kata Bismi.
Dalam sesi diskusi, peserta mendapat edukasi mengenai penggunaan APPK dan IASC, cara mengenali pinjaman online dan investasi ilegal, serta pengelolaan kredit perbankan bagi pelaku usaha mikro.
OJK berharap masyarakat pesisir dapat memahami saluran pengaduan yang tepat sehingga permasalahan terkait layanan keuangan dapat ditangani secara cepat dan terarah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....