Kemenkum Sultra Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
- 24 Jul 2026 21:45 WIB
- Kendari
RRI. CO. ID, Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti secara daring kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan diikuti oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dengan tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana."
Pendalaman materi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para perancang terhadap pengaturan ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi perancang menjadi bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Melalui pendalaman materi ini, diharapkan para perancang semakin profesional dalam menyusun regulasi yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum," ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....