Kemenkum Sultra Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan

  • 24 Jul 2026 21:45 WIB
  •  Kendari

RRI. CO. ID, Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti secara daring kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jumat (24/7/2026).

‎Kegiatan diikuti oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dengan tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana."

‎Pendalaman materi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para perancang terhadap pengaturan ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi perancang menjadi bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.

‎"Melalui pendalaman materi ini, diharapkan para perancang semakin profesional dalam menyusun regulasi yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum," ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....