Bupati Buton tengah Buka Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Posbankum Desa

  • 24 Jul 2026 21:45 WIB
  •  Kendari

RRI. CO. ID, Kendari - Bupati Buton Tengah secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Angkatan I Tahun 2026 di Gedung Kesenian Lakudo, Jumat (24/7/2026).

‎Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), dan LBH KASASI Sultra.

‎Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, mengatakan bahwa paralegal desa memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum. Menurutnya, kehadiran paralegal di setiap desa diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum nonlitigasi kepada masyarakat.

‎Pelatihan diikuti oleh 167 peserta yang berasal dari seluruh desa di Kabupaten Buton Tengah, dengan masing-masing desa mengirimkan dua orang perwakilan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap keadilan di tingkat desa.

‎Usai pembukaan, peserta akan mengikuti pelatihan pada 24–26 Juli 2026 di Hotel Mira, Kota Baubau. Materi yang diberikan meliputi pengantar hukum, keparalegalan, hak asasi manusia, isu gender dan kelompok rentan, sistem peradilan, hingga teknik penyusunan laporan pengaduan.

‎Setelah pelatihan, peserta akan menjalani masa aktualisasi lapangan selama tiga bulan, mulai 26 Juli hingga 26 November 2026, dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sultra, LBH KASASI Sultra, dan LBH KASASI Cabang Buton Tengah.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat Posbankum Desa melalui paralegal yang kompeten.

‎"Kami berharap para peserta dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperluas akses terhadap keadilan hingga ke desa-desa," ujar Topan Sopuan.

‎Peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan dan aktualisasi akan dilantik serta memperoleh sertifikat Certified Paralegal and Legal Aid (CPLA) sebagai pengakuan atas kompetensi mereka dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....