Polri Permudah Pengecekan Status Tilang ETLE Secara Mandiri Online
- 22 Jul 2026 21:50 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) terus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan pengecekan status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui website resmi.
Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan kini dapat mengetahui apakah kendaraannya memiliki catatan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Pengecekan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup mengakses situs resmi konfirmasi ETLE Korlantas Polri, kemudian menyiapkan data kendaraan sesuai STNK, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Setelah seluruh data dimasukkan, pengguna dapat menekan tombol "Cek Data". Sistem selanjutnya akan menampilkan informasi apakah kendaraan tersebut memiliki catatan pelanggaran atau tidak.
Polri menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kemudahan akses pelayanan publik di bidang penegakan hukum lalu lintas. Dengan sistem digital tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat tanpa proses yang rumit.
Di sisi lain, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE. Warga diminta tidak mudah mempercayai tautan yang dikirim melalui SMS maupun aplikasi WhatsApp dari pihak yang tidak dikenal.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan hanya melalui website resmi ETLE Korlantas Polri, sehingga terhindar dari penyalahgunaan data pribadi maupun tindak penipuan digital.
Dengan hadirnya layanan ini, Polri berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi terkait status pelanggaran kendaraan sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....