Orang Wali Kunci Utama Lindungi Anak di Ruang Digital
- 21 Jul 2026 14:54 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Seiring berlakunya aturan baru perlindungan anak di dunia maya, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa benteng paling kuat menjaga anak-anak justru berada di dalam rumah tangga sendiri. Pemerintah provinsi mengimbau seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan serta pendampingan anak saat mengakses media sosial, khususnya bagi mereka yang belum berusia 16 tahun.
Kepala Dinas Kominfo Sultra Andi Syahrir menjelaskan sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak yang berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 lalu . secara tegas membatasi akses anak di bawah umur terhadap berbagai platform daring, kecuali dilakukan di bawah pengawasan dan bimbingan langsung orang tua atau wali.
“ Keluarga memegang peran paling vital. Orang tua harus aktif mendampingi anak menggunakan gawai di rumah, jangan sampai media sosial berubah menjadi pengasuh utama anak-anak kita,” tegas Andi Syahrir.
Ia mengingatkan kemudahan akses informasi di satu sisi membawa manfaat besar, namun di sisi lain menyimpan risiko paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, kewaspadaan dan kehadiran orang tua menjadi penentu agar teknologi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan anak.
Pemerintah provinsi pun terus memperluas jangkauan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi yang digelar di lingkungan sekolah. Upaya ini dilakukan agar kesadaran akan keamanan digital tidak hanya dimiliki oleh orang tua, tetapi juga ditanamkan sejak dini kepada para siswa.
Dengan sinergi pengawasan yang ketat dan pendampingan yang penuh kasih sayang, kita mampu menciptakan ruang maya yang bersih dan aman. Hal ini menjamin anak-anak di Sulawesi Tenggara dapat tumbuh cerdas, berkreasi bebas, serta terhindar dari bahaya yang mengintai di dunia digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....