Resmi Beroperasi, Pengadilan Militer V-18 Kendari Jalin Sinergi dengan Pemkot Kend

  • 19 Jul 2026 19:03 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pengadilan Militer (Dilmil) V-18 Kendari resmi beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan efektivitas pelayanan hukum bagi prajurit TNI.

Institusi peradilan militer ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 dan telah aktif berjalan sejak 9 Juli 2026.

Yurisdiksi layanan lembaga baru ini mencakup wilayah hukum luar angkasa militer di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Guna menyelaraskan program kerja ke depan, Kepala Dilmil V-18 Kendari Letkol Chk Arief Rachman berkoordinasi langsung dengan Wakil Wali Kota Kendari Sudirman di Balai Kota Kendari, Kamis, 16 Juli 2026.

Langkah koordinasi ini difokuskan untuk memperkuat hubungan kelembagaan serta membangun komunikasi dan kolaborasi yang erat demi mendukung penegakan hukum di Kota Kendari.

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menilai kehadiran Dilmil V-18 Kendari sebagai institusi strategis dalam menjaga kepastian hukum dan stabilitas keamanan daerah.

"Semoga silaturahmi ini menjadi awal yang baik dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang semakin erat demi mendukung penegakan hukum di Kota Kendari," ujar Sudirman.

Sementara itu, Kepala Dilmil V-18 Kendari Letkol Chk Arief Rachman menjelaskan bahwa penguatan hubungan antarinstansi sangat krusial dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas di lapangan.

Pertemuan tersebut juga membahas poin penting mengenai upaya bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui koordinasi terpadu antarinstansi.

Dalam pelaksanaan tugas perdana ini, Kepala Dilmil V-18 Kendari didampingi langsung oleh tiga hakim Pengadilan Militer V-18 Kendari, panitera, sekretaris, serta jajaran staf kepegawaian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....