Hak Nasabah Terlindungi Melalui Literasi Perbankan yang Baik
- 15 Jul 2026 06:52 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Literasi perbankan menjadi fondasi penting dalam melindungi hak nasabah saat menggunakan berbagai layanan keuangan. Pemahaman mengenai produk perbankan, keamanan transaksi, serta hak dan kewajiban sebagai nasabah membantu masyarakat terhindar dari berbagai risiko kejahatan finansial.
Topik tersebut dibahas dalam program Sultra Siang Pro 1 RRI Kendari, Selasa 14 Juli 2026, bersama Pryitno Amigoro, Deputi Kepala Perwakilan LPS III Sulampua.
Pryitno Amigoro menjelaskan, setiap nasabah berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai produk, biaya layanan, manfaat, serta risiko yang melekat pada setiap transaksi. Pemahaman tersebut mendorong masyarakat memilih layanan perbankan sesuai kebutuhan sekaligus meningkatkan rasa aman dalam bertransaksi.
Selain memahami hak, nasabah juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, kata sandi, dan kode OTP. Kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan rekening serta aset keuangan.
| Baca juga: OJK Lakukan Pengawasan Judi Bola |
Pryitno menambahkan, penyampaian pengaduan kepada pihak bank perlu dilakukan apabila muncul kendala dalam transaksi atau pelayanan. Mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia memberi ruang bagi nasabah untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui peningkatan literasi perbankan, masyarakat diharapkan semakin cermat menggunakan layanan keuangan, memahami hak sebagai nasabah, serta berperan aktif menjaga keamanan transaksi. Langkah tersebut turut memperkuat kepercayaan terhadap sistem perbankan dan menciptakan ekosistem keuangan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....