Pemkot Kendari Siapkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • 14 Jul 2026 13:04 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah kota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) membahas perlindungan bagi tenaga kerja melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung, Senin 13 Juli 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Farida Agustina pada kesempatan itu , mengatakan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan bagi para pekerja.

Ia menjelaskan, program yang akan menjadi ruang lingkup penyelenggaraan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga mendorong seluruh badan usaha dan penyedia jasa konstruksi agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ,” jelas , Farida Agustin

Dalam raperda tersebut, kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Cakupan itu meliputi pekerja sektor formal, pegawai badan usaha, BUMD, lembaga negara, pekerja mandiri, peserta magang, pekerja rentan, pekerja jasa konstruksi,

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....