Kanwil Kemenkum Sultra Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi
- 13 Jul 2026 21:14 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025, Senin 13 Juli 2026.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sultra merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra siap terus mendukung proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Sinergi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi merupakan bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....