Tanggal 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak Nasional di Indonesia

  • 13 Jul 2026 21:17 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional di Indonesia. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengenang sejarah panjang perjalanan otoritas perpajakan sekaligus menegaskan peran strategis pajak dalam pembangunan negara.

Penetapan Hari Pajak Nasional merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017. Tanggal tersebut dipilih berdasarkan momen bersejarah saat kata “pajak” pertama kali dicetuskan dalam Sidang Panitia Kecil Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 14 Juli 1945 oleh Ketua BPUPKI saat itu, Radjiman Wediodiningrat (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, 2017).

Sejak saat itu, pajak terus berkembang menjadi salah satu pilar utama dalam menopang pembangunan nasional. Gagasan awal tentang pajak yang disampaikan menjelang kemerdekaan kini telah menjadi sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Hari Pajak Nasional tidak hanya menjadi ajang refleksi sejarah, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Upaya ini dinilai penting agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Indonesia (Sumber: Universitas Tarumanegara, 2023).

Pajak sendiri merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Kontribusinya yang besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadikan pajak sebagai instrumen vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa secara menyeluruh.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....