DPRD Kendari Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 07 Jul 2026 18:23 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - DPRD Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (6/7/2026).

Kesepakatan tersebut ditetapkan setelah tujuh fraksi DPRD Kota Kendari menerima Raperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto dan dihadiri Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Sudirman, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD.

Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.

"Capaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengelola keuangan daerah secara tepat waktu. Harapan kita, semangat ini terus dipertahankan pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan, APBD Perubahan, hingga APBD TA 2027 mendatang," ujar La Ode Muhammad Inarto.

Ia menjelaskan dokumen pertanggungjawaban APBD telah disampaikan Pemerintah Kota Kendari pada 15 Juni 2026 atau lebih awal dari batas waktu penyampaian yang ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....