Gubernur Sultra Sampaikan Ranperda APBD 2025 ke DPRD

  • 07 Jul 2026 17:37 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara di ruang rapat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (7/7/2026).

Gubernur mengatakan penyampaian Ranperda tersebut merupakan bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sekaligus kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Andi Sumangerukka.

Ia menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurut Gubernur, capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan dan pengelolaan barang milik daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Di akhir penyampaiannya, Gubernur berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat menghasilkan rekomendasi yang mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....