DPRD dan Dishub Kendari Tertibkan Antrean BBM Bonggoeya
- 03 Jul 2026 07:07 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari melalui Komisi II dan Komisi III melakukan peninjauan langsung ke SPBU 74.931.05 Kelurahan Bonggoeya. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni pada 29 Juni 2026, guna mencari solusi atas permasalahan kemacetan yang kerap terjadi akibat antrean kendaraan pengisian bahan bakar yang meluber ke jalan raya.
Rombongan peninjauan dipimpin oleh Ketua Komisi III La Ode Azhar bersama Ketua Komisi 1 Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum dan Sekretaris Komisi III Muslimin yang turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Paminuddin, Camat Wua‑Wua, Lurah Bonggoeya, serta unsur masyarakat dan pengelola SPBU.
Ketua Komisi III La Ode Azhar menjelaskan, dari hasil pembahasan di lokasi telah disepakati sejumlah aturan tegas untuk mengembalikan kelancaran arus lalu lintas. Poin utama yang ditetapkan adalah kendaraan yang mengantre dilarang memenuhi badan jalan, melainkan wajib menunggu secara tertib di lahan khusus yang telah disediakan oleh pihak pengelola SPBU.
Selain itu, DPRD Kota Kendari juga menetapkan setiap kendaraan yang mengikuti antrean harus memiliki nomor urut yang sah. Aturan ini bertujuan mewujudkan sistem antrean yang teratur dan adil, sekaligus menghindari praktik pemotongan antrean yang sering memicu perselisihan antarpengguna dan memperparah kepadatan lalu lintas.
Langkah pengaturan ini diharapkan mampu memangkas gangguan arus lalu lintas yang selama ini sering terjadi, sehingga tidak lagi merugikan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan umum. Dengan adanya pembatasan pemanfaatan ruang jalan dan tata tertib nomor urut, keteraturan di sekitar SPBU dapat terjaga, ketertiban dipulihkan, dan risiko konflik di lapangan dapat ditekan seminimal mungkin demi kenyamanan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....