Transparansi Penyelesaian Kasus Kekerasan Perempuan Perlu Diperkuat
- 01 Jul 2026 12:20 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Bersama Pembina Yayasan Lambuina, Yusnita Fendrita, S.Sos., M.PP., M.Si.Yusnita Fendrita menjelaskan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan melibatkan berbagai lembaga sesuai tugas dan kewenangannya. Proses pengaduan umumnya diawali melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), maupun lembaga layanan masyarakat yang memberikan pendampingan kepada korban.
Menurut Yusnita, transparansi menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara. Korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus, sementara koordinasi antarlembaga perlu berjalan secara terbuka tanpa mengabaikan kerahasiaan identitas korban. Pendampingan hukum, layanan psikologis, hingga proses pemulihan juga harus dilakukan secara terpadu agar hak-hak korban tetap terlindungi.
Yayasan Lambuina turut berperan memberikan pendampingan, edukasi, serta menjembatani koordinasi antara korban dengan instansi terkait. Kehadiran lembaga pendamping diharapkan dapat memperkuat akses korban terhadap layanan yang dibutuhkan sekaligus memastikan proses penyelesaian kasus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusnita menambahkan masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Keberanian melaporkan tindak kekerasan, dukungan kepada korban, serta pengawasan terhadap proses penanganan menjadi langkah bersama untuk mewujudkan penyelesaian kasus yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....