Kakanwil Kemenkum Sultra Tinjau Aset Tanah Kementerian Hukum di Konawe Utara

  • 28 Jun 2026 12:18 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Konawe Utara – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, melakukan peninjauan terhadap aset berupa tanah milik Kementerian Hukum yang berada di Desa Muara Tinobu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah inventarisasi dan optimalisasi pemanfaatan aset negara guna mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah, khususnya Program Koperasi Desa Merah Putih. Sabtu 27 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Camat Lasolo, Amrun, Kepala Desa Muara Tinobu, Mulya Saputra, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara serta perangkat desa setempat. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi, batas, dan potensi pemanfaatan aset agar dapat digunakan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kakanwil menegaskan aset negara harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap aset yang dimiliki Kementerian Hukum perlu dikelola secara efektif, produktif, dan selaras dengan arah kebijakan pemerintah.

"Pemanfaatan aset negara tidak boleh hanya sebatas tercatat sebagai barang milik negara, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat. Peninjauan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa aset Kementerian Hukum dapat dioptimalkan dalam mendukung program strategis pemerintah, salah satunya Program Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya.

Menurutnya, Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan koperasi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat. Ketersediaan lahan yang representatif menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan program tersebut.

Topan menambahkan pemanfaatan aset negara harus tetap memperhatikan aspek legalitas, tata kelola yang baik, serta dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

"Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aset negara dikelola secara tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan tersebut," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Muara Tinobu, Mulya Saputra menyampaikan apresiasi atas perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam mengoptimalkan aset negara di wilayahnya. Ia berharap pemanfaatan lahan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Melalui peninjauan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah melalui optimalisasi pengelolaan aset negara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mempercepat terwujudnya desa yang mandiri, produktif, dan memiliki daya saing melalui penguatan kelembagaan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....