Sinergi Data Sektoral Jadi Bahan Dasar Pembangunan di Bombana
- 26 Jun 2026 17:50 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana menggelar Forum Satu Data Indonesia sekaligus Sosialisasi Rencana Penginputan Data Statistik Sektoral ke dalam sistem aplikasi E‑Walidata SIPD‑RI serta basis data daerah diikuti pengelola atau admin data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah Bombana berlangsung di Aula Rapat Diskominfos Bombana, Kamis 25 Juni 2026.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Marwan Sukamin, S.Pd., saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, pengelolaan data bukan sekadar urusan pencatatan administrasi, melainkan pondasi paling utama yang menopang seluruh arah kemajuan wilayah. Hal tersebut sejalan amanat Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menyediakan informasi pembangunan dan keuangan yang sah sebagai bahan baku utama penyusunan kebijakan.
“Seluruh rangkaian data dan informasi yang terkumpul inilah yang kelak menjadi dasar sah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah, yang kemudian akan dikelola dan disimpan secara teratur di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD,” ujar Marwan Sukamin
Marwan menjelaskan, landasan teknis yang wajib dipegang teguh, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 mengenai kebijakan Satu Data Indonesia. Di dalamnya ditegaskan setiap catatan pembangunan harus memenuhi standar baku yang jelas mulai dari konsep dasar, definisi istilah, pengelompokan atau klasifikasi, hingga satuan ukuran yang dipakai secara seragam. Prinsip ini penting agar data yang dihasilkan tidak menimbulkan kerancuan, melainkan sah, terpercaya, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal di berbagai tingkatan pengambilan keputusan.
Dikatakan, peran statistik sektoral yang dikelola langsung oleh masing‑masing instansi dinilai sangat krusial dalam alur kerja ini. Hasil pengumpulan dan pengolahan yang dilakukan dengan teliti akan berubah menjadi gambaran nyata kondisi awal wilayah dan bahan wajib akan tercantum di dalam dokumen resmi perencanaan. Tanpa gambaran awal yang akurat, penentuan arah prioritas, bentuk intervensi, maupun penetapan target capaian pembangunan akan sulit berjalan tepat sasaran.
Melalui pemahaman hukum dan landasan konseptual yang kini telah disamakan, diharapkan setiap langkah pengumpulan data ke depannya berjalan semakin tertib dan terarah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....