Muna Barat Tegakkan Aturan Perda Nomor 14 Tahun 2023
- 19 Jun 2026 17:08 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kabupaten Muna Barat kembali mengerahkan tim gabungan guna melaksanakan penertiban hewan ternak tahap ketiga. Operasi berlangsung Kamis ,18 Juni 2026. Kegiatan menyisir delapan wilayah desa secara serentak, meliputi Kampobalano, Nihi, Maperaha, Guali, Kasakamu, Lemoambo, Waukuni, hingga Lombu Jaya. Langkah ini merupakan kelanjutan upaya berkelanjutan pemerintah dalam menegakkan ketertiban dan kebersihan lingkungan hingga ke pelosok pemukiman.
Kegiatan tersebut dilandasi kesadaran keberadaan hewan yang dilepasliarkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kerusakan fasilitas umum dan lahan pertanian warga. Seluruh tindakan petugas dilaksanakan secara terukur dan berpedoman ketat pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 sebagai landasan hukum yang sah.
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menegaskan kebijakan ini sama sekali bukan bertujuan mempersulit kehidupan masyarakat, melainkan bentuk perhatian agar wilayah kabupaten ini tumbuh menjadi lingkungan yang lebih teratur dan layak ditinggali. Perubahan kebiasaan lama menjadi kunci utama keberhasilan jangka panjang.
“ Penegakan regulasi sangat penting agar tumbuh kesadaran dari para pemilik untuk mengandangkan hewan ternaknya dan tidak melepasliarkannya di tempat umum,” ujar La Ode Darwin.
Diharapkan konsistensi pelaksanaan dari tahap ke tahap mampu membentuk budaya patuh aturan, sehingga gambaran Muna Barat yang bersih, rapi, dan bebas gangguan ternak liar dapat terwujud sepenuhnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....