Akselerasi Ekonomi Lokal, Kemenkum Sultra Resmikan Sentra KI Disperindag

  • 19 Jun 2026 12:55 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Buton Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah besar dalam memproteksi sekaligus melejitkan potensi ekonomi kreatif daerah. Kemenkum Sultra resmi melakukan launching Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang ditempatkan langsung di jantung pertahanan budaya lokal, Galeri Tenun Mawasangka.

Langkah jemput bola ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh, beserta jajaran. Kegiatan launching ini didampingi dan didukung penuh oleh Kepala Dinas Disperindag, Isran, Camat Mawasangka Tengah, Muh. Kasim Kampo, serta Penggerak Ekonomi Kreatif Galeri Tenun Mawasangka, Kamis 18 Juni 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan kehadiran Sentra KI di tingkat lokal adalah instrumen vital untuk mengubah nilai budaya menjadi kekuatan hukum dan ekonomi yang konkret.

"Sentra KI ini adalah benteng hukum bagi kreativitas masyarakat Mawasangka. Kita tidak boleh lagi membiarkan produk hebat seperti Tenun Mawasangka ini rentan diklaim atau ditiru tanpa hak. Melalui kerja sama dengan Disperindag, kami membawa layanan pendaftaran merek, hak cipta, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sedekat mungkin dengan para pengrajin. Ini adalah investasi masa depan ekonomi Sultra," tegas Topan Sopuan.

Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan (Tengah) di dampangi Kadis Disperidag Buteng Isran saat menyaksikan kegiatan di Galeri Tenun

Sementara Kepala Dinas Disperindag Buton tengah Isran mengatakan pihaknya siap penuh untuk menindaklanjuti program ini agar tidak sekadar menjadi seremonial belaka.

"Kami di daerah sangat menyambut baik terobosan dari Kemenkum Sultra ini. Selama ini, kendala utama para pelaku usaha dan pengrajin adalah akses dan pemahaman. Dengan dibukanya Sentra KI di Galeri Tenun ini, Disperindag siap mengawal, mendata, dan memfasilitasi seluruh pengrajin agar produk mereka segera legal secara hukum dan naik kelas di pasaran," ujar Isran.

Usai prosesi launching, rombongan Kanwil Kemenkum Sultra langsung bergerak meninjau dapur produksi Galeri Tenun Mawasangka. Topan Sopuan bersama Linda Fatmawati Saleh melihat langsung proses tradisional pembuatan kain tenun, mulai dari pemintalan benang hingga pembentukan motif yang rumit.

Interaksi hangat pun tercipta ketika Kakanwil berbincang dengan para penenun dan Kamusi selaku penggerak ekraf setempat. Topan memberikan apresiasi tinggi terhadap ketekunan para perajin yang mayoritas adalah perempuan, seraya mengingatkan bahwa detail keaslian motif inilah yang menjadi aset berharga yang harus segera didaftarkan ke Sentra KI agar memiliki perlindungan hukum yang absolut.

Dengan hadirnya Sentra KI Disperindag di Galeri Tenun Mawasangka, ekosistem industri kerajinan di Sulawesi Tenggara kini memiliki payung hukum yang kuat, sekaligus membuka jalan bagi perluasan pasar domestik maupun internasional secara aman.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....