OJK Terapkan Sistem Zonasi pada Kejar Award 2026
- 10 Jun 2026 18:28 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan sistem zonasi baru dalam pelaksanaan Kejar Award 2026 yang membagi kompetisi ke dalam lima wilayah regional, di Kantor OJK Sultra, Selasa (9/6/2026).
Deputi Direktur OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Indra Natsir Dahlan mengatakan Kejar Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan yang aktif mendukung program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).
| Baca juga: OJK Lakukan Pengawasan Judi Bola |
“Kejar Award merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari OJK kepada pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan yang aktif mengakselerasi program KEJAR,” kata Indra Natsir Dahlan.
Ia menjelaskan program KEJAR diarahkan untuk menumbuhkan budaya menabung sejak usia dini di kalangan pelajar.
Menurut Indra, berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan penilaian nasional, tahun ini daerah di Sulawesi Tenggara akan bersaing dengan sekitar 80 kabupaten dan kota di kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Pada pelaksanaan tahun 2026 ini OJK menerapkan sistem zonasi baru sehingga kompetisi dibagi ke dalam lima wilayah regional,” ujarnya.
Ia menilai sistem tersebut diharapkan dapat mendorong kompetisi yang lebih merata antar daerah dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....