Masih Rendahnya Kesadaran HAKI Pemerintah Daerah

  • 03 Jun 2026 14:23 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Kesadaran pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) dinilai masih perlu ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Linda Fatmawati Saleh dari Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) dalam Dialog Interaktif Literasi Digital bertema Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan di RRI Pro 1 Kendari, Selasa 2 Juni 2026.

Dalam paparannya, Linda mengungkapkan data pendaftaran kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara hingga saat ini masih didominasi oleh kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Sementara kontribusi dari pemerintah daerah dinilai belum optimal meskipun upaya sosialisasi terus dilakukan.

“Kalau kita lihat di pangkalan data kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara ini umumnya masih didominasi dari akademisi di perguruan tinggi,” ujar Linda Fatmawati Saleh.

Menurutnya, sejumlah lembaga riset daerah sudah mulai menunjukkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual. Beberapa di antaranya bahkan telah melakukan pendataan dan pendaftaran karya yang dihasilkan.

“Ada juga pendataan hak cipta dari Brida, Badan Riset Provinsi, ada juga Brida Bombana dan Konawe,” katanya.

Meski demikian, Linda menilai kesadaran pemerintah daerah secara umum masih belum sejalan dengan upaya yang telah dilakukan Kemenkum Sultra dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual.

“Untuk pemerintah daerah rasa-rasanya belum terlalu aware, padahal kami sudah masif melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Linda berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif mendorong inventarisasi dan pendaftaran berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki, baik berupa karya tulis, inovasi, produk unggulan daerah, maupun hasil penelitian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari karya dan inovasi yang lahir di daerah.

Melalui kegiatan literasi digital tersebut, Kemenkum Sultra terus mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, peneliti, dan masyarakat umum untuk semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....