Bupati Burhanuddin Apresiasi Polres Bombana Gagalkan Peredaran 860 Gram Sabu

  • 24 Mei 2026 19:41 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Rumbia - Bupati Bombana Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada jajaran Kepolisian Resor Bombana.

Pujian secara khusus diberikan untuk Satuan Reserse Narkoba atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 860,60 gram di wilayah Kabupaten Bombana.

Bupati Bombana menilai keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

Langkah taktis ini juga dinilai krusial untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Pemerintah Kabupaten Bombana memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Bombana beserta jajaran Satresnarkoba atas kerja cepat, profesional, dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Bombana," ujar Burhanuddin.

Pengungkapan besar ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hajat hidup masyarakat dari komoditas terlarang.

Bupati Burhanuddin juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di lapangan.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan edukasi, program pencegahan dinas terkait, dan kolaborasi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan penting bahwa ancaman peredaran narkotika dapat masuk ke berbagai lini wilayah pemukiman warga.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Warga diimbau untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Bombana untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan bersama menjaga daerah ini dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Sebelumnya, jajaran personel Polres Bombana berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial ZA berusia 38 tahun di wilayah hukum setempat.

Terduga pelaku ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 860,60 gram di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara.

Pengungkapan kasus kelas kakap tersebut bermula dari laporan awal informasi masyarakat yang masuk ke meja kepolisian.

Informasi berharga itu kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana hingga berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti di tempat kejadian perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....