Dishub Kendari Berlakukan Tindakan Tegas untuk Kendaraan Parkir Liar
- 24 Mei 2026 17:03 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mulai memberlakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang memarkir kendaraan secara sembarangan di sejumlah titik rawan kemacetan. Langkah penegakan ini diterapkan khususnya di kawasan Eks MTQ dan sekitar Rumah Sakit (RS) Kota Kendari, di mana kendaraan yang kedapatan parkir liar langsung ditindak dengan cara pelepasan angin ban.
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menyatakan pihaknya tidak lagi mengandalkan sosialisasi atau imbauan lisan semata. Menurutnya, peringatan yang selama ini disampaikan sering diabaikan sehingga penindakan langsung di lapangan kini menjadi prioritas demi menegakkan ketertiban lalu lintas.
“Dishub tidak lagi hanya melakukan sosialisasi terkait parkir sembarangan di area eks MTQ dan depan RS Kota. Sekarang kami sudah melakukan tindakan tegas berupa pelepasan angin ban kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang ditemukan parkir di area terlarang,” ujar Paminuddin, Minggu 24 Mei 2026.
Paminuddin menjelaskan kendaraan yang diparkir di bahu jalan mengganggu arus lalu lintas, menjadi salah satu penyebab utama kemacetan, serta berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Kondisi ini dinilai semakin mendesak untuk diselesaikan mengingat kawasan Eks MTQ kini menjadi pusat aktivitas masyarakat yang padat.
Menurutnya, Dishub telah berulang kali memberikan sosialisasi dan peringatan agar warga tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir. Namun karena kesadaran masih rendah dan banyak yang tetap melanggar, langkah keras dinilai perlu untuk menciptakan efek jera.
“Kami sudah cukup lama mengingatkan. Tapi karena masih banyak yang mengabaikan aturan, maka dilakukan langkah tegas agar ada efek jera dan masyarakat mulai tertib,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan. Pengawasan akan diperketat terutama pada jam-jam sibuk ketika aktivitas warga mencapai puncaknya.
Selain penindakan, Dishub mengimbau masyarakat memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan atau lokasi yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib. Penataan parkir ini penting demi kenyamanan bersama dan untuk mengurangi potensi kemacetan di pusat aktivitas kota,” pungkas Paminuddin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....