Kemenkum Sultra Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan di Konkep

  • 23 Mei 2026 16:04 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Konawe Kepulauan – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar Sosialisasi Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan bersama para pelaku UMKM di Kabupaten Konawe Kepulauan. Sabtu 23 Mei 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong UMKM lokal agar mampu berkembang secara profesional, berdaya saing, dan memiliki perlindungan hukum yang memadai atas usaha yang dijalankan.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha, mulai dari pengolahan hasil perikanan, kuliner, kerajinan tangan, hingga produk olahan pangan lokal khas Konawe Kepulauan. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi pemaparan dan diskusi yang membahas pentingnya legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sultra memberikan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan identitas produk yang dimiliki bersama oleh kelompok usaha, komunitas, koperasi, maupun asosiasi pelaku usaha. Merek kolektif dinilai mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat branding produk unggulan daerah sehingga memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar yang lebih luas.

Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses pendirian yang sederhana, cepat, dan dapat dilakukan secara elektronik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan saat ini pelaku UMKM tidak hanya dituntut menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga harus memiliki legalitas usaha dan perlindungan hukum yang jelas agar mampu berkembang secara berkelanjutan.

“UMKM merupakan salah satu pilar utama penggerak ekonomi daerah. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami bahwa legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan utama dalam menghadapi persaingan usaha saat ini,” ujarnya.

Topan juga menjelaskan melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha kini memiliki kemudahan untuk memperoleh status badan hukum tanpa prosedur yang rumit dan biaya yang besar. Dengan adanya badan hukum, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses pembiayaan, menjalin kerja sama usaha, hingga memperluas pasar.

Sementara itu, pendaftaran merek kolektif dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap identitas produk lokal agar tidak mudah ditiru maupun digunakan pihak lain tanpa izin. Selain itu, merek kolektif juga dapat memperkuat citra produk daerah sebagai identitas bersama yang memiliki kualitas dan karakteristik khas.

Dalam sesi diskusi, para pelaku UMKM aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait prosedur pendaftaran merek, manfaat badan hukum usaha, hingga kendala yang selama ini mereka hadapi dalam mengembangkan usaha. Jajaran Kanwil Kemenkum Sultra pun memberikan pendampingan dan penjelasan secara langsung agar para pelaku usaha lebih memahami langkah-langkah yang harus dilakukan.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Sejumlah pelaku UMKM mengaku memperoleh wawasan baru mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan usaha. Mereka juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah kepulauan yang masih membutuhkan penguatan literasi hukum dan bisnis.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap semakin banyak UMKM di Kabupaten Konawe Kepulauan yang terdorong untuk mendaftarkan merek usahanya serta membentuk Perseroan Perorangan guna meningkatkan kredibilitas dan daya saing usaha mereka.

Kanwil Kemenkum Sultra juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan edukasi, pendampingan, dan pelayanan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis perlindungan hukum dan kekayaan intelektual.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....