Operasi Pajak Kendaraan Kendari Jaring Ribuan Penunggak

  • 23 Mei 2026 09:07 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Kendari berhasil menjaring 1.248 kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak tahunan selama empat hari pelaksanaan.

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu 18 Mei 2026 hingga Rabu 21 Mei 2026 ini digelar di delapan titik strategis di Kota Kendari dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Samsat Kendari, Ditlantas Polda Sultra, serta Jasa Raharja.

Plt Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan operasi ini merupakan upaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bapenda Sultra bersama kepolisian dan Jasa Raharja untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama pelaksanaan operasi, total pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berhasil dihimpun mencapai Rp862.075.974.

Pada hari pertama, petugas menjaring 306 kendaraan yang terdiri dari 138 sepeda motor dan 168 mobil, namun belum ada pembayaran karena kegiatan baru dimulai.

Selanjutnya pada hari kedua, sebanyak 227 kendaraan terjaring dengan nilai tunggakan mencapai Rp699.303.597.

Pada hari ketiga, jumlah kendaraan meningkat menjadi 350 unit dengan total tunggakan sebesar Rp770.637.120 dan pembayaran di lokasi mencapai Rp69.988.107.

Sementara pada hari keempat, sebanyak 365 kendaraan terjaring dengan nilai tunggakan Rp1.114.309.666 serta realisasi pembayaran sebesar Rp92.784.270.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Petugas turut melayani penetapan besaran pajak di lokasi operasi sehingga wajib pajak dapat langsung mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayarkan.

Mahbub menambahkan, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh 17 UPTD Samsat di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Ia mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Pajak bersifat wajib dan menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....