Pemprov dan Kemenkum Sultra Buka Ruang Besar bagi Inovasi dan Kreativitas Daerah

  • 22 Mei 2026 10:45 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara resmi melaunching Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat 22 Mei 2026. Kehadiran Sentra KI ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan karya intelektual sekaligus mempercepat hilirisasi inovasi daerah.

Launching tersebut berlangsung di Kendari dan dihadiri oleh Asisten I Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. H. Pahri Yamsul, Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia, Dr. Sri Nuryanti, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, Kepala BRIDA Provinsi Sultra, J. Robert, para kepala OPD, akademisi, peneliti, pelaku UMKM, serta komunitas kreatif.

Asisten I Pemprov Sultra Pahri Yamsul saat membacakan sambutan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menegaskan kemajuan suatu daerah sangat dipengaruhi oleh tingkat kreativitas dan intelektualitas masyarakatnya. Oleh karena itu, kekayaan intelektual menjadi isu penting yang harus mendapatkan perhatian serius.

Fahri juga menyebutkan kepemilikan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing produk hingga mampu menembus pasar global dan menjadi sumber penguatan ekonomi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sultra juga mengapresiasi kolaborasi yang terbangun bersama Kanwil Kemenkum Sultra dalam memperkuat implementasi sistem kekayaan intelektual di daerah. Kehadiran Sentra KI dinilai menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat.

“Sentra KI ini diharapkan menjadi pusat informasi, edukasi, konsultasi, dan pendampingan dalam pengelolaan serta pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan dalam kesempatan itu menegaskan kekayaan intelektual kini telah menjadi instrumen strategis pembangunan daerah. Menurutnya, inovasi dan kreativitas masyarakat perlu dilindungi agar memiliki nilai ekonomi dan daya saing yang kuat.

Topan menyebut Sulawesi Tenggara memiliki potensi besar mulai dari hasil riset, produk unggulan daerah, pengetahuan tradisional, kekayaan intelektual komunal, seni budaya, hingga inovasi teknologi yang perlu terus didorong agar mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru daerah.

Melalui Sentra KI, masyarakat nantinya akan memperoleh akses layanan konsultasi, edukasi, pendampingan pendaftaran KI, hingga fasilitasi komersialisasi hasil inovasi dan penelitian.

Selain itu, Sentra KI juga diharapkan mampu menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, BRIN, perguruan tinggi, pelaku usaha, peneliti, serta komunitas kreatif untuk membangun ekosistem inovasi yang lebih maju dan kompetitif.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menilai masih banyak potensi kekayaan intelektual daerah yang perlu digali dan dilindungi, termasuk kekayaan intelektual komunal, ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, hingga sumber daya genetik yang dimiliki Sulawesi Tenggara.

Dengan hadirnya Sentra KI pada BRIDA Provinsi Sultra, diharapkan semakin banyak karya dan inovasi masyarakat yang terlindungi secara hukum, bernilai ekonomi, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah berbasis pengetahuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....