Kanwil kemenkum Sultra lakukan Harmonisasi Raperbup di Kolaka Timur
- 22 Mei 2026 07:15 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur, Kamis , 21 Mei 2026.
Kegiatan harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
Pelaksanaan harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah guna memastikan rancangan peraturan bupati yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pembahasan tersebut dilakukan penelaahan terhadap substansi rancangan peraturan bupati, khususnya terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas, efektif, dan implementatif.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, tertib, dan mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas perangkat daerah di Kabupaten Kolaka Timur.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
“Produk hukum daerah harus disusun secara harmonis, implementatif, dan mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....