Pemkot Kendari Tegas Larang Pungli dan Penjualan Seragam Sekolah Siswa Baru 2026
- 15 Mei 2026 07:05 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari -Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan komitmen mencegah pungutan liar hingga praktik penjualan pakaian seragam sekolah yang membebani orang tua siswa pada proses penerimaan siswa baru tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan, praktik pungutan liar dan gratifikasi yang masih dikeluhkan masyarakat saat proses penerimaan siswa baru berlangsung.
untuk itu Ia meminta seluruh sekolah memasang informasi kuota penerimaan, jalur seleksi, serta spanduk bebas pungli secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Amir Hasan turut mengingatkan sekolah agar tidak lagi menjual seragam kepada siswa baru karena dinilai membebani orang tua, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak usia sekolah.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk mencegah adanya tambahan biaya yang dinilai membebani masyarakat, terlebih bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak yang akan masuk sekolah pada waktu bersamaan,” ujarnya, Jumat 15 Mei 2026.
Menurutnya, proses penerimaan siswa baru akan diawasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Ombudsman, Inspektorat hingga aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh tahapan penerimaan harus berjalan sesuai aturan dan mengedepankan integritas.
Pemkot Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menyiapkan sejumlah pembaruan sistem penerimaan siswa baru guna meminimalisir kendala teknis yang selama ini kerap terjadi.
Untuk mendukung kelancaran proses digital, Pemkot Kendari menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika agar sistem penerimaan dapat berjalan tanpa gangguan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....