Tanggap Darurat Banjir di Kendari Ditetapkan hingga 17 Mei
- 13 Mei 2026 04:57 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari, mulai 11-17 Mei 2026.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat dengan berbagai pemangku kepentingan, Senin bersama Forkopimda, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat teknis terkait
Kepala BPBD Kendari, Cornelius Padang mengatakan, penetapan status tersebut bertujuan agar penanganan bencana dapat berjalan optimal dan terkoordinasi.
Menurutnya, penanganan tidak hanya difokuskan saat masa tanggap darurat tetapi juga pascabencana hingga pemulihan.
“Dengan status tanggap darurat ini, penanganan bisa dilakukan lebih maksimal karena melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah provinsi, Kementerian PUPR melalui balai teknis, hingga BNPB ," ujarnya.
Hingga hari ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kendari mencatat sebanyak 797 rumah atau kepala keluarga (KK) terendam banjir.
Dengan korban terdampak mencapai 3.517 jiwa yang tersebar di 14 kelurahan dan 6 kecamatan dari total 11 kecamatan berpenduduk 370.760 jiwa ini.
Cornelius merincikan, ribuan korban ini tersebar di Kecamatan Baruga, Poasia, Kambu, Wua-Wua, Kadia, dan Abeli.
Sementara kelurahannya yaitu Lepo-Lepo, Baruga, Anduonohu, Kambu, Wua-Wua, Wowawanggu.Lalu Bonggoeya, Wundudopi, Bende, Pondambea, Anaiwoi, Abeli, Anggalomelai, dan Lapulu.
Selain permukiman warga, sawah seluas 59 hektare dan ruas jalan sepanjang 3,5 kilometer juga terendam turut digenangi air.
Tak hanya itu, BPBD Kendari juga mencatat adanya bencana alam berupa tanah longsor di dua kelurahan. Yaitu Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia tepatnya di Jalan Kedondong yang menimpa enam rumah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....