Kemenkum Sultra Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual

  • 12 Mei 2026 16:15 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari – Di sela-sela kemeriahan agenda nasional "What’s Up Campus Calls Out" dan penandatanganan PKS serentak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turut melaksanakan momen istimewa. Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan, secara resmi menyerahkan sejumlah sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bentuk nyata perlindungan hukum terhadap karya personal dan identitas komunal di Sulawesi Tenggara, Selasa 12 Mei 2026.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti bahwa kesadaran akan pentingnya legalitas karya di Bumi Bahteramas terus meningkat, baik di tingkat individu maupun pemerintah daerah.

Dalam seremoni tersebut, Kakanwil menyerahkan sertifikat kepada para kreator dan perwakilan lembaga yang telah berhasil mendaftarkan aset intelektual masing berupa Sertifikat Hak Cipta (Personal)

Sertifikat ini diserahkan kepada dua kreator yang telah berhasil mematenkan karya kreatifnya secara hukum kepada Adhe Rahmatullah, Burhan Balano, selanjutnya Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (Komunal)

Selain hak cipta personal, perlindungan terhadap warisan budaya leluhur juga menjadi prioritas. Penyerahan sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) diberikan kepada lembaga yang berperan aktif dalam inventarisasi kekayaan lokal diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan (Busel), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Muna dan Lembaga Adat Kaledupa, Kabupaten Wakatobi.

Penyerahan ini menegaskan bahwa tradisi dan budaya asli daerah Sulawesi Tenggara kini memiliki posisi hukum yang kuat, mencegah terjadinya klaim sepihak atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyampaikan rasa bangganya terhadap para penerima sertifikat yang telah mengambil langkah proaktif dalam melindungi karya dan budaya mereka.

"Penyerahan sertifikat hari ini adalah pesan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara bahwa perlindungan kekayaan intelektual itu nyata dan mudah. Bagi individu seperti Mas Adhe dan Mas Burhan, ini adalah jaminan ekonomi atas kreativitas mereka. Sementara bagi lembaga adat dan pemerintah daerah di Konawe, Busel, Muna, serta Wakatobi, sertifikat EBT ini adalah cara kita menjaga identitas leluhur agar tetap menjadi milik kita hingga generasi mendatang. Kami terus berkomitmen untuk 'jemput bola' dalam mengamankan setiap potensi intelektual di Sultra," ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....