Kado Kota Kendari Penghapusan Denda Pajak Daerah
- 09 Mei 2026 08:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195 Kota Kendari. Melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 275 Tahun 2026, pemerintah memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administrasi pajak daerah yang berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Rudi Lakebo menjelaskan keringanan mencakup dua kategori utama yaitu Pertama, penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tunggakan mulai tahun pajak 2014 sampai 2025. Kedua, penghapusan denda untuk berbagai jenis pajak lainnya yang tertunggak tahun 2024, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Sarang Burung Walet.
"Program ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-195 kota Kendari dengan memberikan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan tanpa beban denda tambahan," ujar Rudi Lakebo Senin 4 Mei 2026
Kebijakan ini mencakup berbagai sektor usaha seperti pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan terbatas ini sebaik mungkin. Setelah periode berakhir pada 30 Juni 2026, ketentuan pengenaan denda akan kembali diberlakukan secara normal sesuai peraturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....