Satpol PP Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan
- 05 Mei 2026 09:47 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Walikota Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan operasi penertiban terhadap pedagang yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, dan area di atas drainase . Langkah tegas ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis guna menjamin kelancaran arus lalu lintas serta ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Abdul Salam, menjelaskan kegiatan ini bukan tindakan insidental, melainkan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan setiap saat.
"Penertiban ini kami lakukan setiap saat sebagai bentuk kepatuhan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2014. Kami menghimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas berjualan di bahu jalan, trotoar, maupun di atas drainase karena hal itu melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan bersama," ujar Abdul Salam.
Menurut Abdul Salam dalam pelaksanaannya, petugas tidak bertindak represif, melainkan menggunakan pendekatan edukatif yang humanis, santun, dan persuasif. Terlihat para pedagang kooperatif dan mengikuti arahan petugas untuk memindahkan lokasi usaha ke tempat yang lebih layak dan tidak melanggar aturan.
Dengan adanya pemahaman dan kesadaran yang baik dari masyarakat, diharapkan ruang publik dapat digunakan sesuai fungsinya. Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP berkomitmen terus menjaga ketertiban kota agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....