Lindungi dan Naikkan Nilai Produk Lokal, Kemenkum Sultra Dorong Indikasi Geografi
- 01 Mei 2026 11:45 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan bersama Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ahmad Sahrun menggelar diskusi strategis bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual dalam rangka memperkuat langkah koordinatif dengan pemerintah daerah. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya serius Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendorong pengembangan dan perlindungan Indikasi Geografis (IG) serta menyusun agenda kerja yang akan dilaksanakan sepanjang bulan Mei 2026. Kamis 30 April 2026.
Dalam suasana diskusi yang konstruktif, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari pemetaan potensi unggulan daerah, kendala dalam proses pengusulan Indikasi Geografis, hingga strategi kolaborasi lintas sektor. Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan IG sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sebagai pelaku utama.
“Sulawesi Tenggara memiliki kekayaan sumber daya alam dan budaya yang sangat potensial untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga tentang bagaimana kita meningkatkan nilai ekonomi dan memperkuat identitas daerah,” tegasnya.
Indikasi Geografis sendiri merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis—baik faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya—memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk tersebut. Produk yang dapat dilindungi melalui IG antara lain hasil pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan tangan, hingga produk olahan khas daerah. Dengan adanya perlindungan IG, produk lokal memiliki keunggulan kompetitif sekaligus terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ahmad Sahrun menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat peran pendampingan teknis kepada pemerintah daerah, mulai dari tahap identifikasi potensi, penyusunan dokumen deskripsi, hingga proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kami akan hadir lebih dekat dengan pemerintah daerah dan masyarakat, memastikan setiap tahapan dapat dilalui dengan baik sehingga potensi daerah benar-benar dapat diakui dan dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Selain fokus pada pengembangan Indikasi Geografis, diskusi ini juga menghasilkan sejumlah rencana kegiatan strategis yang akan dilaksanakan pada Mei 2026. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi dan edukasi kekayaan intelektual kepada masyarakat, pendampingan pendaftaran merek dan IG, koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota, serta peningkatan kualitas layanan hukum berbasis kebutuhan masyarakat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal.
Melalui penguatan koordinasi dan implementasi program yang terarah, Kanwil Kemenkum Sultra optimis bahwa Indikasi Geografis dapat menjadi salah satu pilar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus mengangkat potensi lokal ke tingkat yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....