Kemenkum Perkuat Sinergi KI dengan Perguruan Tinggi di Sultra
- 26 Apr 2026 13:31 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari — Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi se-Sulawesi Tenggara yang didukung oleh LLDIKTI Wilayah IX. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi kekayaan intelektual (KI) dan kelembagaan di lingkungan pendidikan tinggi.
Perwakilan LLDIKTI IX, Amir Mahmud, dalam paparannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong ekosistem KI yang berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi ini mencakup fasilitasi pendaftaran dan sertifikasi KI, penguatan kapasitas sumber daya manusia, perlindungan kekayaan intelektual komunal, hingga hilirisasi dan komersialisasi hasil riset.
“Perguruan tinggi memiliki peran sentral dalam menghasilkan inovasi. Melalui kerja sama ini, kita dorong agar hasil riset tidak hanya berhenti di publikasi, tetapi juga terlindungi dan bernilai ekonomi,” ujar Amir, Sabtu 25 April 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 4.416 institusi pada 2024, dengan dominasi sekolah tinggi dan universitas. Potensi besar ini dinilai perlu dioptimalkan melalui integrasi sistem KI yang terstruktur, termasuk penguatan Sentra KI di kampus serta integrasi data dengan basis nasional.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan indikator kinerja perguruan tinggi, seperti akreditasi dan Indikator Kinerja Utama (IKU), melalui peningkatan jumlah kekayaan intelektual terdaftar. Selain itu, perlindungan hukum terhadap karya dosen dan mahasiswa menjadi perhatian utama guna mencegah plagiarisme maupun klaim pihak lain.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyambut baik pelaksanaan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam membangun kesadaran dan perlindungan KI di daerah.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata. Kami ingin memastikan setiap kampus memiliki Sentra KI yang aktif, serta mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Topan.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah dan industri akan terus diperkuat melalui skema kemitraan, termasuk program “link and match” guna mempercepat hilirisasi hasil riset perguruan tinggi.
Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Hukum, LLDIKTI IX, dan perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara dapat semakin solid dalam mendorong pertumbuhan ekosistem kekayaan intelektual yang produktif, adaptif, dan berdaya saing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....