Kemenkum Sultra Berikan Panduan Praktis Aplikasi "Iproline" bagi Pelaku UMKM

  • 25 Apr 2026 13:38 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari – Memasuki era digitalisasi birokrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus mempermudah akses layanan bagi masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi bersama LPEKIN-BKPRMI, sesi kedua fokus pada aspek teknis melalui pemaparan materi dari Suarni, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sultra. Sabtu 25 April 2026.

Dalam sesi ini, Suarni memandu para peserta secara langsung (live demo) mengenai penggunaan aplikasi Iproline (Intellectual Property Online). Aplikasi ini merupakan pintu gerbang bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek mereka secara mandiri tanpa harus melalui perantara.

"Kami ingin menghapus stigma bahwa daftar merek itu sulit dan lama. Dengan Iproline, bapak dan ibu pelaku UMKM bisa mendaftarkan mereknya kapan saja dan di mana saja. Semua prosesnya transparan dan dapat dipantau secara real-time," jelas Suarni.

Ia juga merinci langkah-langkah teknis penggunaan aplikasi, mulai dari yakni Pembuatan Akun: Cara registrasi akun pada laman resmi merek.dgip.go.id, Pemesanan Kode Billing: Penjelasan mengenai tarif PNBP khusus UMKM yang jauh lebih murah dibandingkan tarif umum, Pengunggahan Dokumen: Tips mengunggah label merek (etiket) dan surat keterangan UMKM agar proses verifikasi berjalan mulus.

Tips Menghindari Penolakan Merek Tak hanya soal teknis aplikasi, Suarni juga memberikan tips krusial agar permohonan merek tidak ditolak oleh pemeriksa di pusat. Salah satunya adalah pentingnya melakukan penelusuran (searching) terlebih dahulu sebelum mendaftarkan merek.

"Pastikan merek yang diajukan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar. Selain itu, hindari penggunaan nama yang hanya bersifat deskriptif terhadap produknya," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan pendampingan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

"Transformasi digital melalui aplikasi Iproline ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dengan cara yang paling efektif. Saya mengimbau para pelaku UMKM di Sultra, jangan ragu untuk memanfaatkan teknologi ini. Kami di Kanwil Kemenkum Sultra melalui Bidang Kekayaan Intelektual siap memberikan konsultasi gratis jika ada kendala teknis dalam pendaftarannya," ujar Topan Sopuan.

Dengan adanya panduan teknis ini, diharapkan angka pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Sulawesi Tenggara, khususnya dari sektor UMKM binaan LPEKIN-BKPRMI, dapat meningkat signifikan di tahun 2026 ini.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....