DPRD Kendari Gelar Rapat Paripurna Internal untuk Penambahan Agenda Kegiatan

  • 22 Apr 2026 18:47 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna Internal dengan fokus pada penambahan agenda kegiatan DPRD Kota Kendari.

Kegiatan ini diselenggarakan karena agenda terkait belum dapat ditetapkan dalam hasil Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) yang dituangkan dalam Keputusan BAMUS DPRD Kota Kendari tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Kendari.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan dua dasar resmi, yaitu Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 173/SKEP/DPP-PKS/2026 tentang Pergantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029, yang ditetapkan pada tanggal 09 Syawal 1447 H/30 Maret 2026.

Selain itu juga berdasarkan Surat Pimpinan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 008/K/PGT/AU-PKS/IV/2026 tanggal 13 April 2026 perihal Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Kendari dari Partai Keadilan Sejahtera.

Rapat yang diadakan di gedung DPRD Kota Kendari dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kota Kendari Irmawati.

Hadir dalam kesempatan ini seluruh anggota DPRD Kota Kendari yang berasal dari perwakilan berbagai fraksi, serta unsur Sekretariat DPRD Kota Kendari yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari M. Ibrahim Muis beserta jajarannya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....