Disnakertrans Konsel Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja di Luar Negeri

  • 21 Apr 2026 07:03 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konsel, Erna Yustiana, mengimbau kepada warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.

Erna menegaskan, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi resmi dan terverifikasi.

Menurutnya, salah satu ciri perusahaan yang berisiko bagi CPMI adalah menawarkan proses pemberangkatan secara instan tanpa prosedur yang jelas.

Olehnya itu, pemerintah desa juga diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan, terutama sebelum menerbitkan surat izin bagi warganya.

“Kami minta pihak desa untuk mempelajari perusahaan yang menawarkan pekerjaan, termasuk melihat track record-nya,” jelasnya, Senin 20 April 2026.

Upaya pencegahan penipuan terhadap calon pekerja migran, dapat dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Pelayanan, Penempatan, dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

SISKOP2MI merupakan platform digital resmi yang dikelola oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sistem tersebut menyediakan layanan terpadu mulai dari pendataan hingga perlindungan bagi CPMI.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi lowongan kerja luar negeri yang legal dan telah terverifikasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....