Orang Tua Diminta Awasi Anak Bermedsos

  • 18 Apr 2026 11:35 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial anak-anak, khususnya yang masih berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini dilakukan seiring pemberlakuan regulasi nasional guna melindungi generasi muda dari paparan konten negatif di dunia maya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir mengatakan , regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 lalu. Aturan tersebut secara tegas membatasi akses anak di bawah umur terhadap berbagai platform tanpa didampingi atau pengawasan dari orang tua .

Menurut Andi Syahrir , keluarga memegang peranan paling vital dalam implementasi kebijakan tersebut . pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyedia layanan, melainkan juga kewajiban keluarga.

"Orang tua harus aktif mendampingi anak menggunakan gawai di rumah, jangan sampai media sosial menjadi pengasuh utama ," tegas Andi Syahrir saat dikonfirmasi, Rabu 15 April 2026

Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Diskominfo Sultra juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi melalui sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa

Melalui berbagai langkah strategis ini, pemerintah provinsi berharap kesadaran publik akan pentingnya keamanan digital semakin meningkat. Upaya bersama diharapkan mampu menciptakan ekosistem internet yang sehat, positif, dan aman bagi seluruh anak-anak di Sulawesi Tenggara agar dapat tumbuh dan berkembang tanpa dampak buruk dari teknologi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....