PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital
- 13 Apr 2026 10:54 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi kebijakan “PP Tunas” yang menitikberatkan pada keamanan anak dari berbagai risiko di media sosial. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahurianto Meronda, dalam sebuah kesempatan sosialisasi terkait tata kelola perlindungan anak di ruang digital.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola perlindungan anak yang mulai diperkuat implementasinya per 28 Maret 2026. Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif media sosial, termasuk konten yang tidak sesuai usia serta potensi penyalahgunaan teknologi digital. Sahurianto menegaskan bahwa program ini perlu disampaikan secara luas hingga ke lingkungan sekolah yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, agar para guru, orang tua, dan siswa memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Ia berharap kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat ekosistem digital yang aman dan ramah anak di Kota Kendari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....