Penilaian Adipura Baru 2025

  • 03 Apr 2026 15:57 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Program penilaian Adipura tahun 2025 resmi dimulai sebagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kota yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Penilaian Adipura baru 2025 Kota Kendari mencakup sejumlah aspek utama, di antaranya :

  1. Penilaian adipura tdk hanya mengejar tampilan fisik kota yg bersi h sesaat melainkan mendorong sistim pengelolaan lingkungan yg terintegrasi dan menyeluruh antara pemerintah, masyarakat dan seluruh stakeholder yag ada
  2. Tanggung jawab pengelolaan sampah menganut prinsip sampahku tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu
  3. Tidak boleh ada ceceran sampah di lingkungan sekecil apapun bentuknya ( tdk boleh membuang sampah di jalan, taman, lahan/ tanah kosong, drainase, kali sungai, pesisir dan dimanapun ). Kecuali di dalam TPS yg telah ditentukan pada jam yg ditetapkan sesuai regulasi yg ada yakni mulai pukul 18.00 Wita - 05.00 Wita pagi
  4. Seluruh wilayah kota menjadi objek penilaian meskipun tetap diminta memasukkan perwakilan objek pantau sebagai titik pemantauan utama seperti kawasan pertokoan perumahan, fasyankes, terminal, sekolah, kantor, pasar, jalan, Taman, MRF, TPA dst
  5. Tidak ada pembakaran sampah
  6. Pengelolaan sampah Rumah Tangga dan sejenis sampah rumah tangga harus menerapkan pola pembatasan timbulan sampah, guna ukang sampah, dan daur ulang yg dikenal dgn 3 R sehingga samoah yg diangkut ke TPA hanya residu ( sampah yg sdh tdk bernilai ) saja.

    Ibu Erlis menutup bahwa belum dicapainya penghargaan adipura tahun 2025 karena ini cerminan warga kota belum sepenuhnya sadar dan masih banyak masyarakat kita yang belum sadar akan tanggung jawab sampahnya, harus berkolaborasi semua pihak dalam rangka menyadarkan warga dalam pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....