Aturan WFH ASN di Sultra Tunggu Aturan Pusat

  • 30 Mar 2026 19:51 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Rencana penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mulai menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kesiapan ASN dalam menghadapi skema kerja fleksibel tersebut.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menekankan bahwa Pemprov Sultra tidak akan terburu-buru menerapkan WFH tanpa adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait sebagai dasar hukum.

Menurutnya, regulasi tersebut penting agar pelaksanaan kebijakan di daerah berjalan terarah dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN.

“Kalau belum ada surat edaran, kita belum bisa jalankan. Harus ada dasar yang jelas supaya pelaksanaannya juga terarah,” ujar Andi Sumangerukka usai memimpin apel gabungan ASN di Kantor Gubernur Sultra, Senin 30 Maret 2026.

Meski masih dalam tahap menunggu, Gubernur telah memberikan sinyal kuat terkait pengetatan disiplin kerja. Ia menegaskan bahwa esensi WFH adalah memindahkan aktivitas kerja ke rumah, bukan menjadi ruang untuk beraktivitas di luar kepentingan dinas.

“Bekerja di rumah itu betul-betul di rumah, bukan di tempat lain. Kalaupun ada aktivitas di luar, ASN harus tetap menyiapkan media komunikasi agar sewaktu-waktu bisa dihubungi. Jadi pekerjaan tetap berjalan,” tegasnya.

Menurut ASR, sistem WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi juga menjadi ujian komitmen dan tanggung jawab ASN dalam menjaga produktivitas pelayanan publik. Ia mengingatkan agar fleksibilitas yang diberikan tidak disalahartikan sebagai kebebasan tanpa kontrol.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....