BKPSDM Kendari Pastikan PPPK di Kendari Tak Dirumahkan

  • 30 Mar 2026 19:49 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Alfian, memastikan isu terkait rencana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tidak terjadi di Kota Kendari.

Diketahui, kabar PPPK terancam dirumahkan sudah terdengar di berbagai daerah seperti NTT, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Selatan.

Hal itu karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut menyebutkan, belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan lanjut Alfian, sebelumnya Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah atau PAD pada 2025 naik 19,28 persen atau senilai Rp409,5 miliar.

Sementara pada tahun sebelumnya yakni 2024, realisasi PAD ibu kota Provinsi Sultra ini sebesar Rp343,3 miliar.

Alfian mengatakan, jumlah PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebanyak 3.045 orang.

Sementara itu, jumlah PPPK Penuh Waktu hingga tahun 2026 adalah sebanyak 2.356 orang.

Sehingga total keseluruhan PPPK Pemerintah Kota Kendari sebanyak 5.401 orang

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....