Pemkot Kendari Imbau ASN Hindari Gratifikasi Lebaran

  • 18 Mar 2026 12:37 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota Kendari mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/5012 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengingatkan agar ASN tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam bentuk hadiah atau uang yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya.

Selain itu, ASN juga diminta tidak meminta atau memberikan sesuatu dengan mengatasnamakan instansi, serta tetap menjunjung tinggi transparansi dan profesionalitas.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan, apabila terdapat gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka wajib segera dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....