Disnakertrans Sultra Buka Posko Aduan THR

  • 10 Mar 2026 20:31 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara menyiapkan posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Binwasnaker Dan K3 HJ Asnia Nidi SE MH dalam Program Halo RRI mengatakan pembentukan posko layanan aduan THR untuk menerima aduan para pekerja jika perusahaan tidak melaksanakan pembayaran hak karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk Posko Layanan aduan THR sudah dibuka sejak 3 Maret hingga 27 Maret 2026 .

"Jadi kami di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara telah mendirikan posko pengaduan untuk pembayaran PTHR," ujar HJ Asnia Nidi SE MH dalam program acara Halo RRI Senin 9 Maret 2026.

Posko layanan aduan THR dibentuk untuk memastikan dan menerima keluhan ataupun masukan dari masyarakat, utamanya jika ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membayar THR karyawannya. Karyawan bersangkutan dapat datang ke Posko layanan pengaduan dengan membawa bukti kepesertaan di mana karyawan tersebut bekerja dan tidak di wakili .

Asnia Nidi juga menjelaskan jumlah pembayaran THR sebesar satu bulan gaji bagi mereka yang bekerja di atas satu tahun, sementara karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dibayar secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya .

Diharapkan , keberadaan posko tersebut dapat membantu pekerja memperoleh haknya dengan lancar menjelang hari raya Idul Fitri .

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....